1

Wahhhh..Canthikknyaaa.

2

kapan yah,,kita bisa keq gini lagi .

3

Huft..yang pake costom Juventus Tak taoh Agaya.

4

Duhhh.Pak Ketua Kita yang baru gak berbakat jadi model,coz tak taoh senyum.

5

Ini nihhh jagoannya Kelas F.

5

Cewek-cewek photo bareng sama mantan ketua kelas F.

5

Semuanya pada NARSIS.

5

WEW!! Liat apaan Tuhhh.

5

Indahnya bisa foto-foto bareng.

Jumat, 29 Juli 2011

MAHASISWA, PERGURUAN TINGGI DAN REFORMASI

Tanggal 12 Mei 2011 ini adalah 13 tahun peringatan tragedi trisakti, yaitu peristiwa penembakan mahasiswa saat melakukan demonstrasi menuntut lengsernya Soeharto dari jabatannya sebagai presiden yang sudah diembannya selama 32 tahun. Pada peristiwa yang telah menewaskan 4 orang mahasiswa Universitas Trisakti yaitu Elang Mulya Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie, yang kemudian dikenal sebagai ”Pahlawan reformasi”, merupakan babak baru sejarah perjalanan kehidupan negara Indonesia yang dikenal dengan Era Reformasi. Era yang diharapkan dapat memberikan harapan baru, semangat baru, era yang diharapkan akan terjadinya pemerintahan yang bersih, yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, era yang diharapkan dapat memberikan kedamaian, memberikan tingkat kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh anak negeri.

Saat ini, era Reformasi sudah berlangsung lebih dari satu dasawarsa, selama kurun waktu tersebut perjalanan menuju kearah sebagaimana yang menjadi tujuan awal reformasi seakan-alan kehilangan arah, kedamaian semakin menjauh, hal ini dapat terlihat dengan kerap terjadinya berbagai bentuk benturan baik fisik maupun non fisik di Indonesia yang katanya dikenal dengan penduduknya yang sopan dan ramah. Perang antar suku, perang antar desa, bahkan pertikaian antar daerahpun masih sering terjadi diberbagai daerah di Indonesia yang tidak jarang berakhir dengan kerusuhan berdarah. Degradasi moral yang ditandai dengan semakin mewabahnya penyakit KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) melanda hampir disetiap lembaga khususnya lembaga pemerintah seperti kasus Bank Century, kasus makelar pajak yang telah menyeret banyak pejabat diberbagai institusi termasuk di Direktorat jenderal pajak, kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain menjadi bukti nyata yang dapat dilihat dengan mata telanjang betapa bobroknya pengelolaan negeri ini.

Saat ini kehidupan masyarakat semakin materialistis serta lebih mengutamakan perjuangan untuk kepentingan individu dan kelompok yang semakin menempatkan rakyat dan bangsa Indonesia pada suatu status kehidupan yang sangat rendah. Secara obyektif kita sedang menjadi bangsa yang inferior jika dibandingkan dengan tingkat kemajuan yang telah dicapai oleh negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura atau negara-negara lain di dunia. Rasa bangga sebagai anak negeri dari sebuah negara yang dulunya cukup disegani didunia telah terkikis oleh krisis multidimensional dan kebobrokan kehidupan mental dan moral yang menyeruak dihampir setiap sendi kehidupan. Rasa nasionalisme sebagai bangsa dan jiwa patriotisme seakan sudah semakin memudar sehingga status quo Orde Baru terkesan tidak berubah, bahkan terlihat semakin bertahan atau bisa jadi semakin parah yang disebabkan oleh keserakahan dan gaya kehidupan yang hanya ingat diri, ingat keluarga dan ingat kelompok.

Reformasi seakan berjalan semakin menjauh dari tujuan yang telah didengungkan sekitar 12 tahun lalu, ego kedaerahan semakin muncul kepermukaan dengan membonceng suatu kereta yang bernama otonomi daerah. Raja-raja kecil muncul di segenap wilayah Indonesia. Kekuasaan dan kepemimpinan di berbagai daerah seakan-akan menjadi milik dinasti keluarga yang ditandai dengan banyaknya istri atau anak para Gubernur, Bupati ataupun Walikota yang dengan berbagai upaya berusaha merebut jabatan sebagai kepala daerah untuk menggantikan suami atau ayahnya. Partai-partai politik sibuk mengurus kekuasaan dan telah melupakan tujuan utamanya untuk mensejahterakan masyarakat. Barangkali ada baiknya kita menentukan atau merumuskan kembali jati diri kita sebagai bangsa, sumpah Pemuda yang dicetuskan 82 tahun yang lalu ada baiknya dikaji kembali, apakah masih relevankah saat ini.

Reformasi yang awalnya memang milik mahasiswa, yang lahir sebagai salah satu hasil pembelajaran diperguruan tinggi sekarang telah dikudeta oleh Elit Politik. Namun itu semua tidak sepenuhnya kesalahan elit. Tetapi justru mahasiswa dan institusinya yaitu perguruan tinggi juga mempunyai andil terhadap kesalahan tersebut, karena belum sepenuhnya berhasil menciptakan insan-insan kampus, kader-kader intelektual yang mampu mengejahwantakan apa yang sebenarnya diperlukan oleh negeri ini.

Perguruan tinggi sebagai wadah pembelajaran, sebagai tempat penggodokan para intelektual, bukan hanya dituntut untuk mampu mengelolah input atau mahasiswa yang ada menjadi lulusan yang hanya tangguh secara akademik, tetapi yang lebih penting dari itu adalah menghasilkan lulusan sebagai insan yang berpotensi tinggi, inisiatif dan kreatif serta penuh dedikasi atau sumber daya manusia yang unggul, profesional, beriman dan berwibawa, mampu memimpin serta berwawasan kedepan. Perguruan tinggi harus mampu membimbing mahasiswanya menjadi insan yang peka terhadap persoalan-persoalan yang membelit bangsanya.

Kematangan sebuah Perguruan Tinggi bukanlah dilihat dari usianya, tetapi harus dilihat dari kesanggupan untuk bisa memenuhi dan mewujudkan secara nyata tanggung jawab kelembagaan kepada masyarakat. Akreditasi yang baik bukan hanya ditentukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, tetapi juga ditentukan oleh publik atau yang lebih dikenal dengan Akuntability Publik. Perguruan tinggi harus mampu menjadi lembaga penyelenggaraan pendidikan tinggi yang sanggup mengantarkan lulusannya memiliki kemampuan untuk dapat diterima dan berkiprah ditengah masyarakat.

Dalam penyelenggaraan pendidikan atau pembelajaran dalam suatu perguruan tinggi diperlukan pengelolah yang mampu mengelolah input yang ada menjadi output yang memang bisa diandalkan. Menurut Freire, para akademisi yang bekerja di lembaga pendidikan tinggi tidak bisa melepaskan diri dari 3 hal: (1) memahami relasi antara pendidikan tinggi, kekuasaan dan politik, (2) mengaitkan kurikulum dengan realitas sosial, ini penting karena tanpa mengaitkan kurikulum dengan realitas sosial, dunia pendidikan tinggi akan tetap menjadi suatu komunitas yang terlepas dari persoalan masyarakat yang semestinya harus menjadi keprihatinannya, (3) menyadari kemampuan kelas dominan mempopulerkan kata-kata yang sering menjadi slogan kelompok revolusioner.

Sejarah pergantian pemerintahan dari orde lama ke orde baru, dari orde baru ke era reformasi menunjukkan peran sentral mahasiswa sebagai agen perubahan. Oleh karena itu mahasiswa dan perguruan tinggi dengan idealismenya harus terus berusaha untuk mengawal reformasi. Supaya apa yang menjadi tujuan semula dari reformasi ini dapat kembali berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan, sehingga pengorbanan para mahasiswa yang tewas dalam tragedi trisakti tidak menjadi sia-sia.


Memaknai Puasa dalam Transformasi Sosial

Puasa adalah sebuah kegiatan keagamaan yang dilakukan pada setahun sekali, yang bertepatan pada bulan Ramadhan. Allah SWT berfirman;. "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (Q.S Al Baqoroh [2]: 183). Puasa pada yang diwajibkan oleh Allah SWT semata-mata untuk menahan ‘hawa nafsu'. Hawa nafsu yang dimaksud adalah nafsu ammârah (nafsu jahat), nafsu lawwâmah (nafsu berbuat baik tapi masih berbuat maksiat). Hakikat puasa adalah untuk menghancurkan dua nafsu tersebut dan merubah kedua nafsu tersebut menjadi nafsu muthmainnah (nafsu kebaikan).

Puasa di bulan Ramadhan hanya sebagai stasiun awal bagi umat muslim yang diajarkan Rasulullah SAW dalam tatanan syariat Islam dan banyak pula puasa-puasa sunnah lainnya untuk menjadi stasioner membakar hawa nafsu ammârah, dan lawwâmah. Problematika kehidupan di negeri ini sudah terlihat banyaknya masyarakat yang terjebak pada nafsu nafsu ammârah dan lawwâmah. Tindakan korupsi, tindakan kejahatan oleh masyarakat, tindakan radikalisasi sudah setiap hari terlihat di layar kaca. Hal ini terjadi karena tidak memaknai puasa secara kaffah (keseluruhan).

Kedua nafsu keburukan yang dimiliki manusia ini akan membawa pada lingkungannya.  Pentingnya mengontrol nafsu dalam tindakan penguasaan diri terlebih lagi pada kekuasaan secara luas. Karena apabila manusia secara pribadi tidak mampu mengontrol nafsu kejahatan, maka akan bertransformasi kepada tatanan sosial. Hal ini akan menjadi berbahaya dalam ruang lingkup sosial. Rasulullah SAW diutus menyempurnakan akhlak, hal ini yang di firmankan Allah SWT yang berbunyi: " Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah " (Al Ahzab[13]: 21). Yang perlu digaris bawahi adalah kata 'suri tauladan'. Rasulullah mampu mengendalikan nafsu ammârah dan lawwâmah, dan kembali pada pada nafsu muthmainnah melalui jalan berpuasa. Bahkan Rasulullah melebihi nafsu muthmainnah, yakni nafsu mahabbah (cinta).

Puasa sebagai salah satu stasioner untuk pengendalian diri manusia, jika dimaknai dan dilaksanakan pada level kaffah (keseluruhan), makna yang sangat indah, bukan hanya pada manusia secara personal tetapi juga pada lingkup kemasyarakatan dan kenegaraan. Nilai lagi yang terkandung dalam puasa adalah terlihat dalam lingkungan kita, seperti takjilan (buka puasa bersama), menjalankan sunnah-sunnah Rasululloh, bersilaturahmi, dll. Hal inilah yang membuat 'guyub' antar manusia yang memiliki nilai ketuhanan dan kemanusiaan (Hablum minalloh wa hablum minan-nas). Seperti sebuah adegium yang sering kita dengar " baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur " (negara yang makmur dan Tuhan mengampuni, indah bukan apabila kita memaknainya?

Kamis, 28 Juli 2011

Peran Mahasiswa Muslim Dalam Menyikapi Liberalisme

Peran serta mahasiswa dalam menyikapi kemungkaran sangatlah penting. Mahasiswa merupakan kader muda yang kelak posisinya akan menggantikan para pemimpin untuk merubah peradaban yang sudah ada saat ini menjadi peradaban yang lebih baik. Mahasiswalah generasi intelektual yang kelak merubah peradaban kufur menjadi peradaban Islam. Mengembalikan kehidupan masyarakat sesuai dengan fitrahnya, yakni kehidupan yang  sesuai dengan ketentuan syariah. Allah memerintahkan kaum intelektual ini untuk bertaqwa. Kaum intelektual adalah kaum yang berakal. Allah berfirman : “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang berakal” (QS. al-Baqarah : 197).
Kemerosotan berfikir dan malasnya umat untuk berfikir menjadikan dakwah Islam hanya sebatas ibadah ritual. Sebagian para pengemban dakwah baik dari kalangan mahasiswa maupun kaum cendikiawan, membatasi aktivitas dakwahnya hanya membahas seputar masalah ibadah, sehingga aqidah Islam terlihat seperti agama ritual saja, yang mengatur shalat, zakat, puasa dan haji. Islam yang sempurna ini terlihat tidak ada bedanya dengan agama-agama lain yang sekedar membahas masalah-masalah ritual. Padahal aqidah Islam bukan hanya aqidah yang menjadi dasar pengaturan urusan akhirat saja, tetapi juga menjadi dasar pengaturan urusan dunia, seperti urusan pemerintahan, pedidikan, ekonomi, hukum, sosial, perindustrian dan lain-lain. Dengan kemerosotan berfikir umat itu pula muncullah pergerakan-pergerakan liberal di berbagai tempat. Gerakan liberal muncul karena paham sekularisme. Sekulerisme yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan masyarakat dan negara. Paham ini lahir dari ideologi Kapitalisme yang diusung oleh negara kufur Barat. Ideologi Kapitalisme dalam aplikasinya bersumber dari akal manusia yang sangat terbatas. Mereka hidup bermasyarakat dengan aturan yang mereka buat sendiri, sehingga perbuatan yang mereka lakukan serba bebas (liberalisme), baik dalam permasalahan aqidah, maupun dalam hal kebebasan berpendapat, kebebasan pribadi, kebebasan kepemilikan dan kebebasan pemikiran. Dengan munculnya paham liberalisme inilah peradaban semakin rusak, aqidah umat makin terpuruk, tindak kriminal meningkat tajam, kemungkaran terjadi di mana-mana. Lalu, adakah mahasiswa muslim sebagai generasi intelektual muda umat ini yang peduli dengan kenyataan ini? Bergeraklah kailan mahasiswa! Allah berfirman : “Apabila kalian menolong agama Allah, maka (pasti) Allah akan memberi kalia kemenangan” (QS. Muhammad : 7). “Dan tidaklah kemenangan itu melainkan dari sisi Allah yang Maha Agung lagi Maha Bijaksana” (QS. Ali-Imran : 126).
Hal penting yang menjadi tugas suci mahasiswa muslim untuk mengamban Islam dan membongkar keburukan-keburukan liberal adalah berdakwah, berdakwah dan berdakwah. Tidak ada cara lain selain berdakwah untuk memahamkan umat akan kufurnya paham liberalisme. Akibat dari mengakarnya liberalisme, khususnya kebebasan dala pemikiran, maka muncullah beragam pemikiran yang menyesatkan. Lahirnya demokrasi, nasionalisme, pluralisme dan lain-lain tidak lepas dari strategi kafir Barat untuk mencampakkan Islam sejauh-jauhnya dari ruh umat Islam. Tidaklah mengherankan jika kaum liberal ini mengadakan gerakan “Desakralisasi Al-Quran”. Desakralisasi adalah “proses penidaksucian”. Seperti yang disebutkan dalam jurnal bernama Justisia yang diterbitkan di IAIN Semarang edisi 23 Th.XI, yang menulis di sampul belakangnya : “Adakah Sebuah Objek Kesucian Dan Kebenaran Yang Berlaku Universal? TIDAK ADA! Sekali Lagi TIDAK ADA! Tuhan Sekalipun!”. Munculnya pergerakan-pergerakan liberal ini, mengawali periode kemungkaran, karena kemungkaran makin menjamur dan terjadi di mana-mana sedangkan sunnah semakin terkikis di hati ummat.
Pemikiran-pemikiran menyimpang sudah menjadi opini umum. Hal ini menjadi sebuah hal yang wajar terjadi karena memang di sekolah-sekolah di negara ini di dukung oleh pemerintahan sekuler untuk menggunakan kurikulum sekularisme yang mengajarkan demokrasi, patriotisme, nasionalisme, emansipasi, persamaan gender,  kebebasan berpendapat dan lain-lain yang kesemuanya sangat bertentangan dengan Islam. Ingatlah bahwa yang dimaksud kemungkaran adalah setiap pemikiran, ucapan, maupun perbuatan, yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Kemungkaran bisa terjadi pada diri individu, keluarga, masyarakat bahkan negara. Namun saat ini secara sadar maupun tidak sadar, makna kemungkaran sudah mengalami penyempitan. Sehingga maknanya cenderung  diartikan sebagai tindakan kriminal individu ataupun kelompok. Kemungkaran saat ini dimaknai sebatas aktivitas-aktivitas seperti mencuri, membunuh, menipu, berjudi, korupsi, riba dan lain sebagainnya. Penyempitan makna kemungkaran terjadi sejak melemahnya Khilafah Islamiyah sampai saat ini. Hal ini tidak terlepas dari sebab kemerosotan taraf berfikir umat. Inilah tanggung jawab mahasiswa muslim dan tidak menutup tanggungjawab setiap muslim untuk kembali meningkatkan taraf berfikir umat agar makna kemungkaran sesuai dengan makna yang dimaukan oleh syariat, yakni setiap pemikiran, ucapan, maupun perbuatan, yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
Tepat sekali kiranya hadits Rasulullah SAW yang menceritakan akan keadaan keterasingan Syariah Islam ini. Rasulullah barsabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan ia akan kembali asing seperti keadaan semula. Maka berbahagialah al-ghuroba’. (HR. Muslim). Siapakah al-ghuroba? Rasulullah menjawab. “Yaitu orang-orang yang berusaha memeperbaiki sunnahku yang telah dipadamkan oleh manusia sepeninggalanku”. (HR. Tirmidzi).
Kemungkaran sudah tidak lagi dianggap kemungkaran. Salah satu contoh kemungkaran yang tidak dianggap sebagai kemungkaran adalah kemungkaran yang dilakukan oleh pemerintah yaitu mengadopsi, menerapkan, dan  menyebarluaskan sistem demokrasi. Padahal kita tahu bahwa sistem demokrasi bertentangan dengan syariah Islam, karena Kredo demokrasi mengatakan, “suara rakyat adalah suara tuhan (vox populei vox dei)”, dan hal ini bertentangan dengan syariah Islam yang menyatakan bahwa, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” (QS. Al-An’am: 57). Dalam Islam kekuasaan legislatif hanyalah milik Allah semata, bukan milik manusia. Tapi apa yang terjadi dengan pemimpin negara ini, kaum cendikiawannya, atau bahkan sebagian mahasiswa sekalipun? Mereka menerima, mendukung dan memperjuangkannya. Ini sesuatu yang wajar ketika negara ini berdiri di atas ideologi sekularisme.
Menyingkirkan syariat Allah dan mengantinya dengan undang-undang buatan sendiri karena dianggap sudah tidak relevan untuk negara yang beranek ragam agama, sudah dianggap bukan merupakan bentuk kemungkaran. Syariat Islam hanya diadopsi sedikit dalam beberapa permasalahan saja, seperti dalam urusan pernikahan. Apakah kita mengira bahwa Allah akan memakluminya?

Belajar Memahami Diri Sendiri

Kita teramat sering diajar bagaimana memahami kemiskinan orang lain (kurang materi), maka muncul banyak badan amal, yayasan sosial, dompet dhuafa, rekening siyatim, dsb, dlsb. Tetapi kemelaratan bukan berkurang dari negeri ini, bahkan makin memprihatinkan. Negeri yang katanya bak ratna mutu manikan, zamrud di katulistiwa, sumringah dengan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah.

Kita juga kadang dinasehati belajar memahami kesulitan hidup orang lain (kurang pintar), maka berjubelah lembaga sekolah, pesantren, kursus kilat; dan mereka yang turut prihatin, dengan lembaga bantuan hukumnya, LSMnya, simpatisannya, dll, dlsb. Tetapi sayang negeri ini tidak pernah sepi dari jerit sayat ketertindasan. 

Kita kerap dibuat kasihan dengan orang yang cacat jasmani dan mental rohani (kurang sempurna), maka hadir pula sekolah untuk mereka (SLB), solidaritas komunitas penyandang cacat ini cacat itu, menyisihkan sedikit recehan kocek untuk pengemis cacat. Ironisnya kita tidak pernah sungguh-sungguh melahirkan sistem yang cukup baik guna menghindarkan terjadinya insiden cacat jasmani/mental rohani yang lebih parah. Lihat korban tsunami, KDRT, musibah transportasi, dan kecelakaan traumatik lainnya.

Nah, yang berikut ini sayangnya, bahkan sayang sekali.

Teramat jarang kita diajar memahami kesalahan(kalau yang ini istilahnya: kurang benar) orang lain , maka yang lahir adalah saling menyalahkan, merasa diri sendiri benar salahnya punya orang lain, bahkan sudah sampai dalam bentuk umpatan, cacian, hajatan, unjuk rasa anarkis.

Tak jarang kita memanfaatkan /memaafkan kesalahan seseorang tapi menggosipinya di tempat lain, dengan kesalahan lain, pada orang lain, dan lain-lain.

Teramat sering kita dinasehati dan menasehati, diceramahi dan menceramahi, didoktrin dan diminta mendoktrinisasi orang lain untuk tidak berbuat kesalahan terlebih mengulanginya. Tetapi semua itu jarang membuat kita memahaminya lalu memaklumkan ke orang lain kenapa sebuah kesalahan sampai terjadi.
Begini saja (saya bukan penulis yang baik, mood tentang topik ini mau menguap, cepat saja saya goreskan kesimpulannya, nanti dikembangkan di lain waktu/tulisan).

Seandainya kita sampai menyalahkan bahkan sudah menghujat perbuatan seseorang, misalnya telah: korupsi, kolusi, nepotisme, amoral, asusila, asosial, ax, ay, az, axyz, bahkan sudah ke stadium analgaksih (gak merasakan sih dan menyadari sedikitpun kesalahannya, semacam analgesic, tahap tidak merasakan sakit).

Tidakkah kita coba lebih dulu berempati: Bagaimana seandainya kita berada dalam posisi mereka? Maka semua hal (bayangkan) harap kita jalani, mulai dari: latar belakang hidup mereka, sikon, kecenderungan, proses, stimulus dan godaan, intrik dan ancaman , potensi dan ketidakmampuan, pokoknya semua apa saja yang berakumulatif menyebabkan terjadinya sebuah kesalahan; pertanyaannya : apakah kita tidak akan melakukan hal  yang sama?

;Okey, kalau kita berdalih untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu(kesalahan), semua tergantung pada pribadi seseorang; maka sekalian saja kita berempati ke aspek itu. Seandainya (jadi bukan saja keadaan) kita punya kepribadian yang sama, karena toh hidup kita coba (tukar nasib nih, yee) dengan semua latar belakang yang menjadikan mereka berkepribadian seperti apa, masih juga kita tidak akan melakukan hal yang sama?

Pada akhirnya, kita hanya perlu merasa bersyukur, bahwa kita tidak dikondisikan dengan semua hal yang menjadikan kita melakukan kesalahan yang sama dengan mereka, termasuk tidak sampai memiliki pribadi yang kurang (terlantar) sehingga tidak mampu menolak melakukan kesalahan tersebut.

Kalau cuma punya rasa syukur karena tidak ditakdirkan dalam posisi itu, sesungguhnya ada apa dengan kita, sampai kerjaannya cuma bisa menghujat kesalahan seseorang. Pada hal dengan keberuntungan kita itu, mumpung dalam posisi yang “sempat baik, dan benar”; coba kita perjuangkan sebuah sistem yang bisa meminimalisir orang dari kurang materi, kurang(ajar?) pintar, kurang sempurna, terlebih kurang benar!
Jadi tidak cuma mencari kesalahan, tapi juga mau memahaminya, terus memperbaikinya, dan yang lebih penting menciptakan semua hal (sistem) yang kondusif bisa membenahi kesalahan tersebut!

Bagaimana?

Negeri Lolucon.. Yaa Indonesia..!!!

DI manakah negeri tempat terdakwa penggelapan pajak leluasa keluyuran ke mancanegara? Di manakah pula tersangka atau terdakwa bisa menjadi kepala daerah?
Jawabnya, di negeri lelucon bernama Indonesia, tempat hukum bisa dipermainkan semaunya. Inilah negeri tempat penyelenggaraan negara berlangsung suka-suka, seperti main-main.
Lelucon paling mutakhir adalah pelantikan Jefferson Rumajar, terdakwa kasus korupsi yang tengah mendekam di penjara Cipinang, sebagai Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Jefferson didudukkan ke kursi pesakitan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika seseorang dijadikan tersangka oleh KPK, bisa dipastikan dia akan menjadi terdakwa dan kemudian terpidana. Sebab, bukankah KPK tak punya wewenang menghentikan penyidikan perkara korupsi sebagaimana kepolisian atau kejaksaan?
Akan tetapi, pemerintah tetap melantiknya karena statusnya masih terdakwa, alias belum berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana. Ditilik dari prinsip asas praduga tak bersalah, ia berhak menjadi kepala daerah.
Begitulah, Jefferson tetap dilantik menjadi kepala daerah atas dasar akal-akalan terhadap hukum positif.
Maka, bertambahlah jajaran kepala daerah yang menyelenggarakan pemerintahan daerah dari balik jeruji penjara. Bahkan, Jefferson dengan gagah perkasa melantik sejumlah pejabat Kota Tomohon di LP Cipinang. Celakanya negaralah yang memfasilitasi berlangsungnya lelucon itu.
Hukum positif rupanya tidak mengenal rasa malu. Menjadi pejabat pun rupanya tidak memerlukan rasa malu. Buktinya, pejabat Kota Tomohon tidak malu dilantik oleh seorang terdakwa, dan tidak malu dilantik di dalam penjara.
Pelantikan Jefferson jelas merupakan ironi demokrasi. Demokrasi ternyata gagal menghasilkan kepala daerah yang jujur, bersih, dan tahu malu.
Partai politik menyumbang andil yang besar. Sebab, alih-alih melakukan pendidikan politik agar rakyat memilih kepala daerah yang jujur, parpol lebih berkonsentrasi merebut kekuasaan untuk memenangkan calonnya, termasuk dengan cara menghalalkan politik uang.
Bukannya melakukan pendidikan politik, partai politik plus kandidat kepala daerah yang diusungnya, malah melakukan pembodohan politik kepada rakyat.
Itulah sebabnya banyak tersangka terpilih sebagai kepala daerah atau kepala daerah terpilih yang kemudian menjadi tersangka. Sepanjang tahun 2010 tercatat 148 dari 244 kepala daerah menjadi tersangka.
Jika tetap berpegang pada teks hukum positif, bakal bertambah tersangka atau terdakwa yang dilantik sebagai kepala daerah.
Itu artinya negeri ini masih akan menjadi negeri lelucon, entah sampai kapan. Dan, dunia pun tertawa.

Senin, 25 Juli 2011

Negara Hutan Rimba

           Mesir adalah sebuah negara yang mempunyai rentetan sejarah yang cukup panjang, negara yang sudah seharusnya mencapai puncak peradaban yang mapan yang bisa dinikmati oleh generasinya sepanjang sejarah. Namun apa faktanya, justru mesir menjadi negara yang seakan seperti hutan rimba dengan slogan “siapa yang kejam pasti berkuasa”. Hal inilah yang pada hakikatnya menjadi kebuntuan politik yang masih tanpa solusi.
Hosni Mubarak yang berkuasa mulai tahun 1981, hingga kini ia menjabat sebagai presiden Mesir kurang lebih dari 30 tahun. Selama itu pula Hosni menggunakan kewenangannya dengan cara diktator, tidak sehat, serta tidak segan-segan untuk menculik dan menghukum oposisi yang mencoba dan berusaha menggoyang kekuasaannya, walaupun tidak bisa dipungkiri pada aspek yang lain banyak orgnisasi-organisasi yang menjadi oposan terhadap pemerintahan Hosni Mubarak, salah satunya Ikhwanul Muslimin yang didirikan oleh tokoh legendaris yaitu Hasan Al-Banna juga berusaha keras untuk menumbangkan rezim mubarak yang dianggap tidak pro rakyat.
Aksi besar-besaran yang timbul pada awal tahun 2011 ini sungguh mengagetkan dunia internasional, khususnya pada timur tengah yang mempunyai dampak pada segala aspek yang ada pada negara sekitarnya, namun tidak bisa dipungkiri, bahwa pada dasarnya munculnya gerakan besar tersebut diakibatkan oleh kegelisahan rakyat Mesir selama pemerintahan Hosni Mubarak, sehingga banyak para tokoh dunia sangat menyayangkan demonstrasi besar-besaran tersebut yang mengakibatkan lebih dari 100 orang meninggal dunia dan ribuan orang terluka akibat bentrokan yang dilakukan oleh antek-antek yang pro terhadap pemerintahan Hosni Mubarak, akan tetapi rakyat Mesir mengiginkan Mubarak untuk mundur dari jabatan dalam rangka menciptakan tatanan baru yang mengarah pada revolusi sistem politik yang ada dinegara tersebut.
Kediktatoran rezim Mubarak tidak hanya dirasakan oleh lawan-lawan politiknya, tetapi siapa saja yang berani mengkritik pemerintah, baik dari kalangan ilmuan, tokoh masyarakat, insan media, sastrawan, pagi hari mereka mengkritik, maka bisa dipastikan pada malam harinya ia akan raib (Abd. Syukur Lc). Inilah yang kemudian dirasakan oleh rakyat mesir secara keseluruhan yang hidup dalam naungan sistem yang diciptakan oleh Mubarak, merasa terkungkung dan terkesan tidak punya nyali untuk mengkritisi pemerintah, sehingga dampaknya Mubarak memerintah selama tiga puluh tahun dengan kesewenang-wenangan, maka tidak heran kalau kemudian Mesir bergolak hari ini. Para demonstran yang datang kelapangan At-Tahrir di Mesir dari semua lapisan dengan satu aspirasi yaitu “ Hosni Mubarak harus mundur dari kursi kepresidenan”, tapi kenapa Mubarak masih mempertahankannya? Malah dengan lantang Hosni Mubarak tidak akan mundur sampai waktu yang ditentukan yaitu pada bulan september  mendatang.
Raja Yang Diktator
Dalam kehidupan di hutan rimba siapa yang kuat, maka dia yang akan berkuasa. Bagaimana dengan rezim yang diciptakan oleh Hosni Mubarak dalam mempertahankan kekuasaannya? Tidak ada ubahnya seperti raja singa yang merasa mempunyai kekuatan untuk menikam lawan-lawannya, seperti itulah kira-kira yang terjadi pada masa pemerintahan Hosni Mubarak, walaupun pertarungan tersebut pada satu sisi merupakan pertarungan ideologis antara islamis dan neomodernis, namun pada sisi yang lain gerakan tersebut sudah lebih banyak dimotori oleh rakyat Mesir secara keseluruhan untuk menumbangkan rezim Mubarak, karena dianggap pemerintahan Mubarak diktator, korup, dan mengenyampingkan kepentingan-kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Matinya demokrasi di Mesir, tentu saja diciptakan oleh penguasa yang harus mengorbankan rakyat dinegeri yang penuh sejarah itu. Mubarak dianggap manifestasi fir’un oleh rakyat Mesir, maka seharusnya ia tumbang. Tapi apa faktanya Mubarak tidak mau mundur dari kekuasaannya, banyak langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Mubarak dalam mempertahankan kekuasaannya, salah satunya adalah mengangkat Omar  Sulaiman menjadi wakil presiden dan merombak semua kabinet dalam pemerintahannya, namun bukan itu yang diinginkan oleh rakyat Mesir, yang diinginkan oleh rakyat bagaimana caranya Mubarak Mundur dari kekuasaannya, bahkan ironisnya rakyat Mesir tidak akan berhenti demonstrasi sebelum Mubarak menyatakan mundur dari kursi kepresidenan.
Dengan demikian rakyat Mesir pada dasarnya sudah jenuh dengan pemerintahan Mubarak yang diktator dan lalim, maka mau tak mau Mubarak dipaksa terus untuk mundur dalam menciptakan pembaharuan sistem politik Mesir, dengan kata lain Mesir hari ini haruslah “Revolusi” itulah kata-kata yang pas terhadap problematika yang terjadi di Mesir.
Ketidakstabilan negara Mesir yang dipicu oleh pemerintahan yang lalim tersebut, kami rasa dalam posisi yang dilematis, karena banyak variabel yang kemudian dalam kebimbangan rakyat. Kenapa kemudian dilema? Belum tentu Mesir akan menjadi lebih baik pasca Mubarak lengser dari kekuasaannya, karena demonstrasi yang katanya murni gerakan rakyat, akan tetapi tidak bisa dipungkiri banyak kepentingan-kepentingan antar kelompok anti Mubarak yang juga sama-sama mengatasnamakan rakyat Mesir, yang secara mendasar mempunyai tujuan berbeda-beda.
Dalam rangka mempertahankan kekuasaannya dan ketakutan Mubarak untuk mundur dengan cara yang tidak terhormat, maka Mubarak akan melakukan berbagai macam cara dengan dalih bahwa pemerintahannya akan berakhir september mendatang dan Mubarak tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai presiden Mesir, hal ini memicu kecaman dahsyat dari tokoh-tokoh dunia, salah satunya dilontarkan oleh Presiden Amerika Serikat Barack Husain Obama. demi manjaga stabilitas politik dinegeri Mesir dan perdamaian, serta untuk mengurangi jatuhnya korban, Obama meminta kepada Mubarak untuk mundur dari kekuasaannya.
Tak bisa dipungkiri lagi, kebencian rakyat terhadap rezim Mubarak yang diktator, lalim, korup, dan semena-mena sudah sampai pada titik kulminasi, maka sangat wajar keberanian rakyat Mesir untuk meruntuhkan rezim Mubarak tidak diragukan lagi, disamping itu pula banyak para tokoh-tokoh anti Mubarak yang ikut serta dalam menumbangkan sang penguasa Mesir tersebut. Oleh karenanya sudah saatnya bagi Mubarak untuk melepaskan kekuasaannya yang dipegang selama tiga puluh tahun itu, demi kemaslahatan bersama.
Runtuhnya Nilai-Nilai Kemanusiaan
Sudah cukup banyak rakyat mesir yang meninggal dunia akibat demonstrasi besar-besaran untuk menumbangkan rezim Mubarak, namun hal ini terkait dengan politik untuk meraih kekuasaan. Sungguh sangat tipis perbedaannya antara lawan dengan kawan, serta sistemnya serba mungkin. Mungkin saja Mubarak akan mundur dan mungkin saja Mubarak tidak mundur sebagai penguasa Mesir. Namun faktanya rakyat Mesir tidak akan berhenti berdemonstrasi selama Mubarak tidak menyatakan mundur. Fakta-fakta tersebut menimbulkan dua kubu demonstrasi, ada yang pro Mubarak dan  rakyat Mesir kebanyakan anti Mubarak, sehingga kedua kubu itu sempat bentrok antara yang pro dengan yang kontra.
Manusia sebagai makhluk paling sempurna, serta dikarunia fitrah yang berupa akal pikiran yang membedakan antara makhluk lainnya, maka dalam sebuah negara pertama pemerintah harus menjaga keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum; kedua pemerintah harus menjaga keselamatan keyakinan agama masing-masing tanpa ada paksaan untuk berpindah agama; ketiga pemerintah harus menjaga keselamatan keluarga dan keturunan; keempat pemerintah harus menjaga keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum; dan kelima pemerintah harus menjaga keselamatan profesi. Akan tetapi faktanya apa yang terjadi di Mesir selama pemerintahan Hosni Mubarak? Sungguh sangat memprihatinkan ketika para penguasa melakukan tindakan-tindakan kesewenang-wenangan, apalagi terhadap rakyatnya sendiri, sehingga menghilangkan rasa kemanusiaan itu sendiri.
Revolusi Mesir hari ini merupakan rentetan sejarah yang tidak bisa dilupakan oleh dunia internasional, mengingat Mesir sebagai negara yang mempunyai peradaban tinggi, namun hari ini Mesir menjadi negara yang mencekam, menakutkan serta kekisruhan terjadi dimana-mana. Apa tindakan Mubarak dalam kondisi yang mencekam ini? Dan bagaimana Mubarak menyikapi tuntutan dari jutaan rakyat Mesir?. Dengan gaya otokrasi serta arogansinya, Mubarak tetap teguh pada pendiriannya bahwa Mubarak tidak akan mundur. Pernyataan Mubarak yang arogan itu menjadi spirit rakyat Mesir dalam menumbangkan rezim yang diktator, lalim, korup, dan menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan itu, sehingga gerakan demonstrasi terus diupayakan oleh rakyat Mesir sampai Mubarak menyatakan Mundur dari kekuasaannya, walaupun nyawa sebagai taruhannya.
Bagaimana menanggapi polemik yang terjadi di Mesir hari ini, yang telah meruntuhkan nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri? Telah dikatakan di awal bahwa Mubarak harus segera mengikhlaskan diri untuk mundur dari kursi kepresidenan, yang telah dipegangnya selama tiga puluh tahun dan menyerahkan pada yang ahli sesuai dengan keinginan dan kebutuhan rakyat Mesir, dalam rangka mencari jalan keluar dari kebuntuan politik, serta menstabilkan kembali kondisi yang hari ini sangat runyam dinegeri tersebut.
Hal tersebut diatas adalah sebuah fenomena sosial yang mengharuskan manusia hidup berkelompok untuk mencapai kemaslahatan bersama, jika hal itu tidak terjadi revolusi adalah jawaban yang tepat untuk membangun kembali tatanan yang rapuh akibat dari sebuah sistem yang keluar dari koridor kemanusiaan. Negara Mesir yang dibangun oleh Mubarak selama tiga puluh tahun ternyata bukan kepentingan rakyat Mesir secara keseluruhan, namun lebih banyak mengarah pada kepentingan kelompok yang didalamnya dipegang oleh para elit politik Mesir, maka tuntutan rakyat Mesir supaya Mubarak mundur dari kursi kepresidenan merupakan sebuah keharusan untuk dilaksanakan dan dipenuhi oleh pemerintah Mesir. Jika Mubarak tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk tetap menjabat sebagai presiden Mesir, tidak bisa dipungkiri lagi amarah rakyat Mesir akan semakin menjadi-jadi, dan darah pastinya akan semakin deras mengalir dijalan-jalan sepanjang demonstrasi tersebut tidak terpenuhi. Disinilah sebenarnya runtuhnya nilai-nilai kemanusiaan, yang hanya demi mempertahankan kekuasaan banyak nyawa yang harus melayang.

TASYRI’ PERIODE I Dan SUMBER-SUMBERNYA

BAB I
PENDAHULUAN
A.            ALATAR BELAKANG
Kelahiran Islam diproklamirkan sejak wahyu pertama yang diterima Rasulullah di Gua Hira yang kemudian disampaikan untuk pertama kali kepada Istri beliau Khadijah Al-Kubra lalu diyakinkan oleh Waraqah bin Naufal. Sejak saat itu hingga tiga tahun berikutnya pemberitaan tentang wahyu tersebut terbatas pada kerabat dan sahabat-sahabat dekat. Namun setelah tiga tahun pertama pewahyuan, terbit perintah seruan terbuka kepada Islam, hingga perjalanan hijrah ke madinah yang dikelompokkan sejarawan sebagai periode Makkah.
Dalam periode ini orientasi da’wah terbatas pada masalah-masalah Akidah dan ibadah-ibadah pokok serta beberapa panduan mu’amalah. Sistem pembentukan hukum-hukum furu’ belum begitu banyak mendapat perhatian sahabat. Secara pragmatis sahabat hanya menuruti apa yang diperintahkan dan dicontohkan oleh Rasulullah. Pada fase setelah kepindahan menuju Madinah mulailah terbentuk pola pembentukan hukum (tashri’) mulai dari pemantapan Akidah, furu’-furu’ hukum Ibadah, mu’amalah dan interaksi sosial dan budaya baik berkenaan dengan perdata dan pidana serta pemerintahan

B.            RUMUSAN MASALAH
Setelah pemakalah paparkan dari latar belakang di atas maka dapat di rumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana sifat dan Karakteristik yang dimiliki  Tasyri’ ?
2.      Bagaimana Ruang Lingkup Tasyri’ ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.            Pengertian Tasyri’

Tasyri’ artinya pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi di kalangan mereka.
Tasyri' memiliki banyak pengertian yang disebutkan oleh beberapa tokoh Islam diantaranya yaitu :
 Tarikh al-Tasyri’ menurut Muhammad Ali al-sayis adalah “Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas) keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut”. Tasyri’ adalah bermakna legislation, enactment of law, artinya penetapan undang-undang dalam agama Islam.

B.            Macam-Macam Tasyri’

Tasyri’ terdiri atas dua macam :
1.         Tasyri’ al-Ilahiy
Yaitu penetapan perundang-undangan atau hukum yang bersumber dari Allah dengan perantaraan para rasul dan kitab-kitab-Nya. Artinya, perundang-undangan atau hukum ini ditetapkan oleh Allah SWT. Dengan dasar ayat-ayat al-Quran yang selanjutnya disampaikan oleh para rasul kepada umat. Inilah perundan-undangan atau hukum islam asli dan murni (tasyri’ Ilahi mahdha).
2.         Tasyri’ al-Wadh’iy
Yaitu penetapan perundang-undangan atau hukum yang bersumber dari kekuatan pemikiran atau ijtihad manusia baik secara individu ataupun secara kolektif. Maksudnya, perundang-undangan atau hukum ini ditetapkan oleh para imam mujtahid, baik dari kalangan sahabat, tabi’in dan imam mujtahid dengan jalan mengistimbathkan dari nash tasyri’ Ilahiy, semangat atau jiwa-jiwa nash tersebut, pengertiannya serta sumber-sumber yang ditunjuki olehnya.


C.            Sifat dan Karakteristik Tasyri’

1.           Sempurna
Kesempurnaan hukum islam dapat dilihat dimana syari’at islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan mengglobal permasalahannya. Penetapan al-Quran mengenai hukum dalam bentuk yang global dan simpel dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada para ulama untuk berijtihad sesuai dengan panggilan, tuntutan dan kebutuhan situasi dan kondisi. Mengenai hukum-hukum yang lebih rinci, syari’at islam hanya menetapkan kaidah dan memberikan patokan dasar umum. Penjelasan dan rinciaannya diserahkan pada ijtihad oleh para ulama. Dengan menetapkan patokan-patokan dasar umum tersebut, syari’at islam dapat benar-benar menjadi petunjuk yang universal dan dinamis dapat diterima disemua tempat dan waktu. Dengan sifat yang seperti ini, hukum islam sempurna dan berlaku untuk sepanjang zaman.
2.      Universal
Syari’at islam bersifat universal meliputi seluruh alam tanpa tapal batas, tidak dibatasi oleh wilayah dan kawasan tertentu, seperti ajaran para nabi terdahulu. Hukum islam berlaku bagi orang Arab dan non arab, kulit putih dan kulit hitam.
3.      Elastis dan Dinamis
Syari’at islam bersifat elastis yang meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia. Permasalahan kemanusiaan, kehidupan rohani dan jasmani, hubungan interaksi sesama makhluk, hubungan makhluk dengan kholik, pencipta serta tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajaran-Nya. Syari’at islam tidak statis dan kaku dan tidak memaksa. Ia hanya memberikan kaidah dan patokan dasar yang umum dan global. Perincian dan penjelasannya diserahkan kepada kemauan dan kekuatan ijtihad para ulama. Dengan ijtihad mengindikasikan bahwa hukum islam ini elastis dan dinamis berlaku dan diterima disemua situasi dan kondisi.
4.      Sistematis
Syari’at islam bersifat sistematis artinya, ia mencerminkan sejumlah doktrinnya bertalian dan berhubungan antara satu dengan lainnya secara logis. Perintah shalat dalam al-Quran selalu diiringi dengan perintah menunaikan zakat. Perintah untuk makan dan minum, diiringi dengan kalimat “tetapi jangan berlebih-lebihan”. Perintah mencari rezeki diiringi dengan larangan bersifat inferial dan kolonial ketika mencari rezeki tersebut. Demikian pula dengan lembaganya. Pengadilan dalam islam tidak akan memberikan hukuman potong tangan bagi pencuri kalau keadaan masyarakat sedang kacau dan terjadi kelaparan. Bahkan dalam syari’at islam tidak membenarkan seseorang hanya berinteraksi dengan Allah saja, sementara melupakan dan mengabaikan kehidupan dunia.
5.      Besifat Ta’abbudi dan Ta’aqquli
Syari’at islam dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu bentuk ibadah yang fungsi utamanya untuk mendekatkan manusia kepada Allah, yakni beriman kepada-Nya dan segala konsekuensinya berupa ibadah yang mengandung sifat ta’abbudi murni, artinya makna (ide dan konsep) yang terkandung di dalamnya tidak dapat di nalar atau irrasional.
Ta’aqquli ini bersifat duniawi yang maknanya dapat di pahami oleh nalar atau rasional, maka manusia dapat melakukannya dengan bantuan nalar dan pemikiran manusia. Illat dari mu’amalah yang bersifat Ta’aqquli dapat dirasionalkan dengan melihat ada maslahat atau mudharatnya dan diperintahkan karena ada maslahat di dalamnya.

D.           Ruang Lingkup Tasyri’

Ruang lingkup tarikh tasyri’ yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan. Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk di dalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan. Kamil Musa, mengatakan bahwa Tasyri’ tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur’an dan As Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu[1].
Diantara ruang lingkup Tasyri’ adalah:
1.            Hukum Keluarga
Hukum Keluarga meliputi: pernikahan, warisan, wasiat dan wakaf.
2.            Hukum Privat
Hukum privat di sini adalah apa yang biasa disebut dikalangan fuqoha dengan nama Fiqh Mu’amalat-kebendaan atau hukum sipil (al Qonunul-madani). Hukum ini berisi pembicaraan tentang hak-hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti haknya si penjual untuk menerima uang harga dari si pembeli dan haknya si pembeli untuk menerima barang yang dibelinya, dan sebagainya.
3.      Hukum Pidana
Hukum pidana Islam ialah kumpulan aturan yang mengatur cara melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan masyarakat (negara) dan anggota-anggotanya dari perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Para fuqoha Islam membicarakan lapangan hukum pidana dalam bab “Jinayat” atau “Huud”.
4.      Siyasah Syar’iyyah
Siyasah Syar’iyyah ialah hubungan antara negara dan pemerintahan Islam, teori-teori tentang timbulnya negara dan syarat-syarat diadakannya, serta kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat dengan penguasa dalam berbagai lapangan hidup.
5.      Hukum Internasional
Hukum ini ada dua, yaitu pertama hukum perdata internasional ialah kumpulan aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua hukum atau lebih, apabila ada dua unsur orang asing dalam suatu persoalan hukum, seperti orang Indonesia hendak menikah dengan orang Jepang dan perkawinan dilakukan di Amerika. Kedua hukum publik internasional, lapangan hukum ini mengatur antara negara Islam dengan negara lain atau antara negara Islam dengan warga negara lain, bukan dalam lapangan keperdataan[2]

E.            Tasyri’ Periode Rasul

Islam datang untuk manusia secara keseluruhan, tetapi dimulai dengan memperbaiki keadaan orang-orang Arab yang telah Allah pilih sebagai penopang dan penyerunya. Keadaan orang-orang Arab dahulu terdiri dari dua perkara, yaitu berhalaisme dalam agama dan kekacauan dalam tatanan masyarakat. Penyelamat dari kebiadapan dan membebaskan mereka agar menyokong agama Allah diperlukan untuk memperbaiki kedua perkara yang ada dikalangan mereka. Selain menyelamatkan juaga mengarahkan mereka kepada akidah tauhid yang benar, seperti ikhlas beribadah kepada Dzat Yang maha tinggi, melepas akhlaq yang tercela dari jiwa mereka, menghapus adat istiadat yang buruk, mencetak mereka berakhlak mulia, berperangai terpuji, meletakkan aturan yang jitu yang mencangkup seluruh permasalahan mereka, agar mereka berjalan diantara petunjuk Allah dalam segala aspek kehidupan.
Periode ini berlangsung hanya beberapa tahun saja, yaitu tidak lebih dari 22 tahun dan beberapa bulan saja. Tapi walaupun demikian periode ini membawa pengaruh dan kesan yang besar dan penting sekali sebab periode ini telah meninggalkan beberapa ketetapan hukum dalam al-Qur’an dan as- Sunnah, dan juga telah meninggalkan berbagai dasar atau pokok Tasyri’ yang menyeluruh dan juga sudah menunjuk berbagai sumber dan dalil hukum yang untuk mengetahui hukum bagi suatu persoalan yang belum ada ketetapan hukumnya. Dengan demikian periode Rasulullah ini telah meninggalkan dasar pembentukan undang-undang yang sempurna. Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam Periode I (Pada Masa Rasulullah) situasi masyarakat Arab pra Islam sebelum Nabi SAW diutus, orang-orang Arab adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban, dinaungi oleh kegelapan dan kejihiliahan, serta tidak ada agama yang mengikat dan undang-undang yang yang harus mereka patuhi. Hanya sedikit saja dari mereka yang berjanji dengan aturan yang dapat menyelesaikan perselisihan mereka, adat yang dianggap baik serta langkah yang mulia. Bangsa Arab pra Islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi. Letak geografis Arab srategis, membuat Islam mudah tersebar ke berbagaii wilayah. Hal lain yang mendorong cepatnya laju perluasan wilayah adalah berbagai upaya yang dilakukan umat Islam. Adapun ciri-ciri utama
tatanan Arab pra Islam adalah sebagai berikut:
1.      Menganut paham kesukuan (kailah)
2.      Memiliki tata sosial polotik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas
3.      Mengenal hierarki sosial yangg kuat.
4.      Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.
Periode ini terdiri dari dua fase atau masa yang masing-masing mempunyai corak yang berbeda-beda, yaitu fase Makkah dan Madinah.
Pada fase Makkah ini Islam datang untuk memperbaiki keadaan masyarakat Arab. Pada waktu itu penduduk Arab kerap kali terjadi perselisihan, hal ini dikarenakan pada masa itu penduduknya masih dalam kebodohan. Maka dengan hadirnya Islam dikalangan masyarakat Arab dapat merubah pola pikir masyarakat Arab, meskipun pada awalnya terjadi perselisihan.
Setelah Islam mulai berkembang dan maju dalam beberapa aspek, maka dengan cepat Islam menyebar ke berbagai wilayah di sekitar Arab. Pada periode ini terdiri dari dua fase, yaitu fase Makkah dan fase Madinah. Yang mana pada fase Makkah ini bermula semenjak Rasul masih menetap di Makkah, yakni selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari. Pada fase ini umat Islam masih terisolir, karena pada waktu itu umat Islam masih sangat sedikit jumlahnya, sehingga tidak memungkinkan untuk berdakwah secara terang-terangan, karena dalam catatan sejarah kala itu masyarakat Quraisy memusuhi dan menolak akan adanya Islam sebagai agama mereka. Mereka meyakini bahwa Islam adalah agama yang bertentangan dengan keyakinan yang telah mereka anut secara turun-temurun dari nenek moyangnya. Pada masa itu masyarakat Quraisy masih meyakini bahwa berhala menjadi sesembahan mereka dan bisa mengabulkan semua yang mereka inginkan. Sehingga untuk merubah tradisi yang semacam ini butuh pendekatan yang cukup halus, hingga pada akhirnya sebagian dari mereka mulai meninggalkan keyakinan mereka selama ini dan berpindah untuk mengikuti ajaran Islam. Fase Makkah yakni semenjak Rasul Allah masih menetap di Makkah, selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari yaitu dari 18 Ramadhan tahun 41 sampai dengan wal bulan Rabi’ul wal tahun 54 dari kelahiran beliau. Dalam fase Makkah ini umat islam masih terisolir, jumlahnya masih sedikit, keadaan masih lemah , belum bisa membentuk suatu umat yang mempunyai pemerinntahan yang kuat. Oleh karenanya perhatian Rasul Allah pada periode ini dicurahkan semata-mata kepada penyebaran/penanaman da’wah untuk mengakui keEsaan Allah serta berusaha memalingkan perhatian umat manusia dari menyembah berhala dan patung. Di samping beliau membentengi diri dari abeka rupa gangguan orang-orang yang sengaja menghentikan/menghalang-halangi da’wah beliau dan pertentangan mereka terhadap orang-orang yang memberdayakan beliau, serta orang yang sudah beriman kepada beliau.
Sedangkan pada fase yang kedua adalah fase Madinah, yakni dimulai semenjak Rasulullah hijrah ke Madinah. Dalam catatan sejarah fase ini berjalan selama kurang lebih 9 tahun 9 bulan 9 hari yaitu tepatnya pada awal bulan Rabi’ul Awal tahun 54. Hal ini bermula karena adanya tekanan dari masyarakat Quraisy yang benci terhadap Islam yang sangat kuat, sehingga pada akhirnya Nabi memutuskan untuk berhijrah ke Madinah beserta para pengikutnya. Nabi tinggal di Madinah selama 10 tahun yaitu dimulai dari waktu hijrah hingga wafatnya. Ada beberapa cirri
dari faase ini, diantaranya adalah :
v     Islam tak lagi lemah, karena jumlahnya yang kian banyak
v     Menghilangkan permusuhan dalam rangka mengesakan Allah
v     Adanya ajakan untuk bermasyarakat
v     Membentuk aturan damai dan perang
Maka dengan kondisi masyarakat yang demikian, yang disyariatkan pada fase Madinah adalah hukum kemasyarakatan yang mencakup muamalah, ijtihad, jinayat, mawaris, wasiat, talak, sumpah dan peradilan.

F.             Sumber-Sumber Tasyri’ Periode Pertama (Masa Rasulullah SAW)

Sumber atau kekuasaan Tasyri’ pad periode ini dipegang oleh Rasulullah sendiri dan tak seorangpun dari umat Islam selain beliau boleh menyendiri dalam menentukan hukum pada suatu masalah baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Sebab dengan adanya Rasul ditengah-tengah mereka serta dengan mudahnya mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau maka tak seorangpun dari mereka berani berfatwa dengan hasil ijtihadnya sendiri. Bahkan jika mereka dalam menghadapi suatu peristiwa atau terjadi persengketaan maka mereka langsung mengembalikan persoalan itu kepada Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memebrikan fatwa kepada mereka, menyelesaikan sengketa, menjawab pertanyaan dari masalah yang mereka tanyakan kepada Rasul.

BAB III
KESIMPULAN
Secara bahasa berasal dari kata Tarikh yang artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Serta dari kata syariah adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan (aturan-aturan yang berkaitan dengan aqidah), perbuatan (ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tindakan hukum seseorang) dan akhlak (tentang nilai baik dan buruk).
            Adapun  sifat dan karakteristik Tasyri’ yaitu:
v     Sempurna
v     Universal
v     Elestis dan Dinamis
v     Sistematis
v     Besifat Ta’abbudi dan Ta’aqquli
Ruang lingkup tarikh tasyri’ yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan. Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya.
Diantara ruang lingkup Tasyri’ adalah:
v     Hukum Keluarga
v     Hukum Privat
v     Hukum Pidana
v     Siyasah Syar’iyyah
v     Hukum Internasional
Tujuan mempelajari Tasyri’ diantaranya sebagai berikut:
·        Untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari’at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya.
·        Untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah saw sampai sekarang.
·        Dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam.
·        Agar kita mampu memahami perkembangan syari’at Islam.

DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Abdul. Wahab. Khallaf. Sejarah Pembentukan & Perkembangan Hukum Islam. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
el-ghazali.blogspot.com/2007/09/tarikh-tasyri.html – 136k, 13 Maret 2009.


[1] dalam al-madhkal ila tarikh at-Tasyri’ al-Islami
[2] el-ghazali.blogspot.com/2007/09/tarikh-tasyri.html – 136k, 13 Maret 2009.